TINJAUAN
UMUM
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet. Seiring dengan perkembangan teknologi
internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime.
Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu
kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam komputer.
TINJAUAN
KHUSUS
Salah
satu kejahatan cybercrime dengan
menggunakan kartu kredit ialah carding. Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah Carder.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud
alias penipuan di dunia maya. Sifat carding
secara umum adalah non-violence kekacauan
yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, tapi dampak yang di
timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan
cybercrime berdasarkan
aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan nomor rekening orang lain
untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu
pelaku (carder) sudah mencuri no rekening dari korban.
CONTOH
KASUS CARDING “MODUS PEMBOBOLAN KARTU KREDIT ALA KASIR STARBUCKS”
Kasir Starbukcs MT Haryono, DDB (26), menjadi
tersangka pembobolan ratusan kartu kredit. DDB juga membobol kartu kredit milik
konsumen, ketika dia bekerja sebagai kasir di berbagai tempat lainnya.
Bagaimanakah pemuda ini menjalankan aksinya?”Jadi struk pembayaran nasabah dia
kumpulkan,” kata Kepala Satuan Cybercrime Direktorat Reskrimsus Polda Metro
Jaya AKBP Winston Tommy Watuliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl
Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2010).Struk pembayaran kartu kredit ini dibawa
pulang oleh tersangka. Kemudian dia melakukan transaksi online berdasarkan data
yang ada di struk tersebut.
Sumber : http://news.detik.com/read/2010/07/19/152125/1402171/10/modus-pembobolan-kartu-kredit-ala-kasir-starbucks?nd771104bcj
PEMBAHASAN KASUS
Tersangka menggunakan cara mengutak-atik kombinasi 3 angka terakhir
pada nomor kartu kredit. Dia terus menguji coba dengan memasukkan kombinasi
angka sampai menemukan kombinasi yang tepat, lalu berbelanja online. Dengan
menggunakan metode trial and error, tersangka kemudian memasukkan data nasabah
tersebut untuk bertransaksi via online. Dengan mengubah kombinasi 3 angka
terakhir, tersangka melakukan uji coba dengan memasukkan data tersebut.
TINJAUAN HUKUM
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang
pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun
penjara.
KESIMPULAN
Oleh
karena itu, untuk mencegah merajalelanya Cybercrime,
maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan dunia maya. Dalam resolusi tersebut disepakati bahwa semua negara
harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yang
menyalahgunakan teknologi informasi. Dalam kata lain setiap negara harus
memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang mampu untuk mengeliminir
kejahatan tersebut.
Komentar
Posting Komentar