Langsung ke konten utama

CONTOH KASUS CARDING PEMBOBOLAN KARTU KREDIT CUSTOMER OLEH KASIR STARBUCKS


TINJAUAN UMUM
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam komputer.
TINJAUAN KHUSUS
Salah satu kejahatan cybercrime dengan menggunakan kartu kredit ialah carding. Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Sifat carding secara umum adalah non-violence  kekacauan  yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan nomor rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudah mencuri no rekening dari korban.

CONTOH KASUS CARDING “MODUS PEMBOBOLAN KARTU KREDIT ALA KASIR STARBUCKS”
            Kasir Starbukcs MT Haryono, DDB (26), menjadi tersangka pembobolan ratusan kartu kredit. DDB juga membobol kartu kredit milik konsumen, ketika dia bekerja sebagai kasir di berbagai tempat lainnya. Bagaimanakah pemuda ini menjalankan aksinya?”Jadi struk pembayaran nasabah dia kumpulkan,” kata Kepala Satuan Cybercrime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Winston Tommy Watuliu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2010).Struk pembayaran kartu kredit ini dibawa pulang oleh tersangka. Kemudian dia melakukan transaksi online berdasarkan data yang ada di struk tersebut.

Sumber : http://news.detik.com/read/2010/07/19/152125/1402171/10/modus-pembobolan-kartu-kredit-ala-kasir-starbucks?nd771104bcj
PEMBAHASAN KASUS 
Tersangka menggunakan cara mengutak-atik kombinasi 3 angka terakhir pada nomor kartu kredit. Dia terus menguji coba dengan memasukkan kombinasi angka sampai menemukan kombinasi yang tepat, lalu berbelanja online. Dengan menggunakan metode trial and error, tersangka kemudian memasukkan data nasabah tersebut untuk bertransaksi via online. Dengan mengubah kombinasi 3 angka terakhir, tersangka melakukan uji coba dengan memasukkan data tersebut.
TINJAUAN HUKUM
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.
KESIMPULAN
Oleh karena itu, untuk mencegah merajalelanya Cybercrime, maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Dalam resolusi tersebut disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yang menyalahgunakan teknologi informasi. Dalam kata lain setiap negara harus memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang mampu untuk mengeliminir kejahatan tersebut.

Komentar